Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

    POLRES BANJAR - SPKT Polres Banjar menerima Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, korban RRA melaporkan kejadian tindak pidana yang menimpa dirinya berupa penganiayaan dan pengeroyokan di Jalan Kapten Jamhur (Jalan Baru) Kel. Mekarsari Lingk. Cimenyan Rt. 04/08 Kel. Makarsari Kec. Banjar Kota Banjar.

    Diduga pelaku KM bersama 1 pelaku lainnya yang masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan atau secara bersama-sama terhadap Korban dengan cara memukul menggunakan bambu ke bagian kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tenaga dikarenakan Pelaku kesal dan emosi akibat teman korban yang dibonceng tidak ditemukan melarikan diri.

    Kejadian bermula teman-teman bersama korban salah satu kelompok gerombolan bermotor konfoi menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

    Tidak lama berselang korban melintas di Jalan Baru dengan temannya berbonceng ada yang memukul korban ke arah muka korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur yang mengenai gerobag gorengan. 

    Kemudian terduga pelaku lari dari pertigaan jalan baru menuju ke korban dan mengambil bambu yang ada di sekitaran korban lalu memukulkanya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. 

    Terkait hal tersebut Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya melalui Satuan Reskrim Polres Banjar mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial KM. 

    "Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada korban, " Ucap Kapolres Banjar dalam konferensi pers. (30/05/2024) 

    Berhubung korban masih di bawah umur, Pelaku dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke Dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan Ancaman Hukuman 3 Tahun 6 Bulan atau Denda Paling Banyak Rp. 72.000.000, -.

    banjar
    Kota Banjar

    Kota Banjar

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Dua Bhabinmas Desa Cibeurem sambangi...

    Artikel Berikutnya

    Satuan Reskrim Polres Banjar Berhasil Menangkap...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Patroli Polsek Banjar berikan himbauan kamtibmas pada Warga Waspada Aksi Kejahatan Di Jalanan
    Unit Patroli Polsek Pataruman Ciptakan Keamanan dan Ketertiban di jalan objek wisata Pajamben
    Kapolres bersama Forkopimda Kota Banjar Hadiri Peluncuran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar Tahun 2024
    Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Banjar Serahkan Bantuan Ke Masjid Al-Hidayah Desa Cibeureum
    Wujud Sinergitas, Kapolres bersama Walikota dan Forkipimda Kota Banjar Launching Geber Sijumo dan Jamillah, Apa Itu? 
    Patroli Polsek Banjar berikan himbauan kamtibmas pada Warga Waspada Aksi Kejahatan Di Jalanan
    Cegah terjadinya Laka Lantas di Simpang Empat Alun Alun Kota Banjar Unit Turjawali Sat Samapta Masih Laksanakan Pelyanan Pengaturan Lalulintas di Lokasi tersebut.
    Polsek Banjar  Patroli Ngabuburit di Tempat Keramaian Cegah Gangguan kamtibmas
    Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Dir Binmas Polda Jabar bersana Polres Banjar Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
    Unit Samapta Polsek Purwaharja Sambangi Tempat Rawan Kamtibmas, di malam hari
    Patroli Polsek Banjar berikan himbauan kamtibmas pada Karyawan mini Market antisipasi tindak pidana 
    Gerakan Pangan Murah, Upaya Pemkot Banjar Turunkan Harga Bahan Pokok
    Kapolres bersama Forkopimda Nobar Pertandingan Final Leg 2, Madura United Melawan Persib Bandung
    Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas), unit Patroli Sat Samapta Polres Banjar melaksanakan patroli di Kantor Pertahanan Kota Banjar
    Satuan Reskrim Polres Banjar Tangkap dan Proses Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan